Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut.
Dasar Pelaksanaan KKPR Laut
Undang-Undang No. 27 tahun 2007 Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang penyenggaran penataan Ruang Laut